KITAINDONESIASATU.COM – Kasus kuota haji kian panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan peran Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman (AIZ) sebagai perantara dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut Aizzudin, diduga menjadi penghubung inisiatif dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) maupun biro travel terkait distribusi kuota haji tambahan.
“Seperti perantara untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau biro travel,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/1).
Menurut KPK, inisiatif itu berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah haji yang dilakukan Kementerian Agama. Budi menegaskan penyidik masih menelusuri apakah kebijakan tersebut murni top-down atau justru merupakan campuran antara arahan atas dan dorongan dari bawah hingga terjadi meeting of mind.
Saat ditanya soal dugaan aliran dana yang diterima Aizzudin, KPK menyatakan nilai pastinya masih dalam penghitungan.
“Belum, masih dihitung,” kata Budi singkat. Sebelumnya, Aizzudin membantah menerima uang terkait kasus ini usai menjalani pemeriksaan.
Kasus ini sendiri telah masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan perkiraan awal kerugian negara menembus Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menag), serta Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro haji Maktour).
Perkembangan terbaru, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Tak hanya KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti kejanggalan serius dalam penyelenggaraan haji 2024. Fokus utama ada pada pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dengan skema 50:50—masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. (*)


