KITAINDONESIASATU.COM – Penyidik Satreskrim Polsek Tamalanlea, Makassar resmi menetapkan dosen Amal Said sebagai tersangka karena meludahi kasir supermarket. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta bukti rekaman CCTV yang viral di media sosial.
Insiden tersebut terjadi di sebuah minimarket di Makassar, di mana tersangka terekam jelas meludahi wajah sang kasir setelah terlibat cekcok terkait masalah antrean. Tindakan tidak terpuji ini memicu kecaman luas dari netizen karena dinilai sangat merendahkan martabat korban.
Pria yang berprofesi sebagai dosen ini dikenakan Pasal 315 KUHP lama atau Pasal 436 KUHP baru tentang penghinaan ringan, dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda kategori II.
Meski status tersangka sudah ditetapkan, Polsek Tamalansea menyatakan pihaknya sedang berupaya menyiapkan jalur Restorative Justice (keadilan restoratif).
Langkah ini diambil sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan jika korban bersedia memaafkan dan ada kesepakatan damai di antara kedua belah pihak guna menjaga kondusivitas sosial.(*)

