KITAINDONESIASATU.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK sebelumnya. Salah satu tersangka utama dalam perkara ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu Sabtu 10 Januari malam menyatakan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai praktik lancung dalam proses pemeriksaan pajak.
Selain Kepala KPP Madya Jakarta Utara, empat tersangka lainnya terdiri dari oknum pejabat fungsional pemeriksa pajak serta pihak swasta yang diduga bertindak sebagai pemberi suap atau konsultan pajak.
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memanipulasi nilai kewajiban pajak perusahaan tertentu agar menjadi lebih rendah dari yang seharusnya. Sebagai imbalannya, oknum pejabat pajak tersebut diduga menerima komitmen fee atau suap dalam jumlah miliaran rupiah.
Saat ini, para tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Rutan Cabang KPK. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk potensi pencucian uang dalam jaringan praktik korupsi di lingkungan perpajakan ini.(*)

