Berita Utama

KPK Terima Pengembalian Dana Rp100 Miliar Terkait Korupsi Kuota Haji

×

KPK Terima Pengembalian Dana Rp100 Miliar Terkait Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Budi Prasetyo KPK
Jubir KPK Budi Prasetyo. - Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang sebesar Rp100 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024. Dana tersebut diserahkan secara bertahap oleh sejumlah penyelenggara ibadah haji dan pihak swasta yang diduga menerima aliran dana tidak sah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengembalian ini merupakan langkah positif dalam upaya pemulihan aset negara (asset recovery). Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapuskan tindak pidana bagi para tersangka utama.

Kasus ini menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.

Penyidik meyakini angka Rp100 miliar ini masih akan terus bertambah. Berdasarkan hasil audit sementara, total kerugian negara akibat pengalihan kuota reguler ke kuota haji khusus ini diperkirakan mencapai angka triliunan rupiah. Modus yang digunakan adalah mengubah proporsi kuota tambahan secara sepihak, yang seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler sesuai undang-undang.

KPK terus mengimbau pihak-pihak lain yang merasa menerima aliran dana terkait kebijakan diskresi kuota tersebut untuk segera melapor. “Sikap kooperatif akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum,” tegas Budi Prasetyo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *