KITAINDONESIASATU.COM – Polda Metro Jaya mengantongi sejumlah barang bukti dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono. Bukti-bukti tersebut kini berada di tangan penyelidik dan menjadi bahan utama dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengungkapkan, barang bukti diserahkan saat pelapor membuat laporan. Salah satunya berupa sebuah flashdisk yang berisi rekaman pernyataan-pernyataan yang dipersoalkan.
“Barang bukti yang diberikan antara lain satu diska lepas berisi rekaman pernyataan,” ujar Reonald, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1).
Tak hanya itu, penyelidik juga menerima satu lembar hasil cetak tangkapan layar serta satu dokumen surat rilis aksi. Total ada tiga barang bukti yang kini tengah dianalisis secara mendalam oleh aparat kepolisian.
Reonald menegaskan, kasus tersebut masih berada pada tahap awal. Proses penyelidikan terus berjalan, namun hingga kini belum ada saksi yang diperiksa.
“Kami masih menyusun rencana penyelidikan. Perkara ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan klarifikasi serta analisis menyeluruh terhadap barang bukti dalam laporan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam di Indonesia oleh Pandji Pragiwaksono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, langkah tersebut diambil agar masyarakat tetap bijak dan bertanggungjawab dalam menyampaikan informasi di ruang publik.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti,” ujarnya di Jakarta.
Budi menjelaskan, laporan yang diajukan oleh pelapor berinisial RARW itu berkaitan dengan pernyataan terlapor dalam sebuah acara.
Pernyataan tersebut diduga mengandung unsur penghasutan di muka umum serta dugaan penistaan agama, yang disampaikan dalam acara bertajuk Mens Rea.
Kini, sorotan publik tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan, sementara kasus ini dipastikan masih akan terus bergulir seiring pendalaman penyelidikan oleh pihak kepolisian. (*)


