KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), resmi bercerai dengan istrinya, Atalia Praratya, setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung membacakan putusan melalui sistem e-court pada Rabu, 7 Januari 2026.
Berdasarkan amar putusan tersebut, terungkap sejumlah kewajiban finansial yang harus dipenuhi Ridwan Kamil pascaperceraian. Salah satu poin utama dalam Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian yang ditandatangani kedua belah pihak adalah mengenai nafkah untuk putri mereka, Camillia Laetitia Azzahra (Zahra).
Dalam putusannya, Pengadilan Agama (PA) Bandung menyebut Ridwan Kamil disepakati wajib memberikan nafkah minimal Rp20.000.000 per bulan untuk Zahra. Angka tersebut diberikan di luar biaya pendidikan dan kesehatan yang tetap menjadi tanggung jawab sang ayah.
Kesepakatan tersebut juga mengatur kenaikan nilai nafkah sebesar 10 persen setiap tahunnya hingga Zahra dewasa atau mandiri.
Saat ini, Zahra diketahui sedang menempuh pendidikan tinggi di Inggris dan memilih untuk tinggal bersama Atalia, seiring dengan jatuhnya hak asuh anak perempuan tersebut ke tangan sang ibu. Sementara itu, untuk anak bungsu mereka, pengasuhan dilakukan secara bersama-sama.(*)


