News

Layanan Perpanjangan SIM Keliling dan SKCK Gresik Rabu, 7 Januari 2026

×

Layanan Perpanjangan SIM Keliling dan SKCK Gresik Rabu, 7 Januari 2026

Sebarkan artikel ini
sim dan skck gresik
Ilustrasi perpanjangan SIM dan SKCK Keliling di Gresik

KITAINDONESIASATU.COM – Polres Gresik memberikan pelayanan kemudahan perpanjangan Surat Izin Mengemudi dan mengurus SKCK keliling tahun 2026

Layanan yang diberikan berupa perpanjangan SIM A dan C melalui SIM Keliling serta mengurus SKCK bagi warga wilayah Kabupaten Gresik.

Selain perpanjangan SIM juga bisa mengurus SKCK di layanan ini yang digelar mulai hari Senin hingga Sabtu, susuai jadwal yang ada.

Layanan SIM Keliling yang disediakan hanya khusus untuk perpanjangan, bukan untuk pembuatan SIM maupun untuk menghidupkan SIM yang sudah tidak berlaku.

SIM yang sudah mati atau sudah habis masa berlakunya harus melakukan pengurusan seperti pembuatan SIM baru di kantor Satpas Satlantas Polres Gresik.

Baca Juga  Layanan Perpanjangan SIM Polretabes Surabaya: Berlaku Bagi Warga Luar Kota

Berikut jadwal layanan SIM Keliling dan SKCK Kabupaten Gresik perionde minggu ini:

  1. Senin, 5 Januari 2026
    PASAR PPS
    Desa Suci, Kecamatan Manyar
  2. Selasa, 6 Januari 2026
    ALUN ALUN GRESIK
  3. Rabu, 7 Januari 2026
    SUPERINDO GREENLAND
    Jl Raya Laban Menganti
  4. Kamis, 8 Januari 2026
    GRESSMALL
    Kota Gresik
  5. Jumat, 9 Januari 2026
    PASAR PPS
    Desa Suci, Kecamatan Manyar
  6. Sabtu, 10 Januari 2026
    ALUN ALUN SIDAYU

Untuk pelaksanaan waktu buka
Senin – Kamis pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Jumat – Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB

Fasilitas SIM Keliling

Baca Juga  Layanan SIM Keliling Polres Semarang Hari ini Digelar Sore hingga Malam Minggu

Tes Kesehatan
Tes Psikologi

Syarat Perpanjangan SIM

  • SIM asli
  • Fotocopy SIM – 3 lembar
  • Fotocopy KTP – 3 lembar
  • Surat keterangan sehat
  • Surat hasil tes psikologi
  • Perpanjangan SIM dilakukan pada H-5 atau tepat pada tanggal yang ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM

SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000

Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.

Baca Juga  Pilkada Wali Kota Medan Diikuti Tiga Paslon Untuk Gantikan Bobby

Tarif tes kesehatan berkisar Rp50.000
Tarif biaya psiko tes per 2 Juni 2025, sebagai berikut:

SIM A – Rp125 ribu
SIM B – Rp125 ribu
SIM C – Rp125 ribu
SIM A+C – Rp175 ribu
SIM B+C – Rp175 ribu

Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.

Syarat umum membuat SKCK bagi WNI

  • Bukti registrasi online dan bukti pembayaran – 1 lembar
  • Fotokopi KTP & Asli 1 lember
  • Fotokopi Kartu Keluarga, Akte/ijazah, JKN/BPJS Kesehatan – 1 lembar
  • Pas foto berwarna 4×6 background merah – sebanyak 3 lembar.

Selain itu, pemohon perlu mengisi formulir, mengambil sidik jari, dan membayar biaya resmi sebesar Rp30.000.

Regristasi online melalui aplikasi Polri SUPERAPPS atau secara offline di loket pelayanan SKCK. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *