News

Lokasi Layanan Perpanjangan SIM Polrestabes Makassar Bulan Januari 2026

×

Lokasi Layanan Perpanjangan SIM Polrestabes Makassar Bulan Januari 2026

Sebarkan artikel ini
sim keliling bakassar
Ilustrasi SIM Keliling Polrestabes Makassar

KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polrestabes Makassar memberikan kemudahan berupa layanan yang praktis kepada masyarakat terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) berupa layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Makassar yang digelar disejumlah tempat strategis yang mudah dijangkau buka setiap hari kerja pada bulan Oktober 2025.

Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalm mengurus perpanjangan SIM di sejumlah lokasi yang tersebar di Kota Makassar.

Sementara untuk layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja, untuk SIM yang sudah habis masa berlaku harus mengurus melalui kantor Satpas Polrestabes Makassar.

Dikutip dari akun instagram resmi @satlantaspolrestabesmakassar, lokasi pelayanan SIM keliling ini berada di sejumlah titik setiap hari Senin hingga Sabtu.

Berikut ini adalah jadwal dan lokasi perpanjangan SIM Kota Makassar

  1. Satpas 1905
    Belakang SPN Batua
  2. Mall Pelayanan Publik
    Nipah Mall
    Mall Panakkukang
    Tran Studio Makassar
  3. SIM Keliling
    Depan Monumen Mandala
    Jl Hertasning
    Terminal Daya

Hari jam layanan:

Satpas 105 : Senin-Sabtu
Jam 09:00 – 15:00 WITA

Mal Pelayanan Publik : Senin – Sabtu
Jam 12:00 – 21:00 WITA

SIM Keliling : Senin – Sabtu
Jam 09:00 – 15:00 WITA

Persyaratan pepanjangan SIM

  • Katu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Fotokopi – 2 lembar
  • SIM asli masih berlaku dan fotocopi – 2 lembar
  • Hasil tes kesehatan
  • Hasil Tes psikologi

Fasilitas:

Layanan tes kesehatan
Layanan tes psikologi

Tarif SIM PP RI No 76 Tahun 2020

SM – A Rp120.000 (baru) – Rp80.000
SIM – B1 Rp120.000 (baru) – Rp80.000
SIM – B2 Rp120.000 (baru) – Rp80.000
SIM – C Rp100.000 (baru) – Rp75.000
SIM – D Rp50.000 (baru) – Rp30.000

SIM Internasional Rp250.000 (baru) – Rp220.000
Uji Klipeng Rp 50 ribu (baru) – Rp 50.000

Tarif di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi serta asuransi

Tes kesehatan Rp50.000
Tes psikologi Rp100.000
Asuransi Rp50.000 (opsional).

Persyaratan Kesehatan SIM Pasal 11 ayat 1 Perpol Nomor: 2 Tahun 2023

Persyaratan Kesehatan meliputi

  • Kesehatan jasmani
  • Kesehatan rohani

Kesehatan Rohani meliputi

  • Kemampuan konsentrasi
  • Kecermatan
  • Pengendalian diri
  • Kemampuan penyesuaian diri
  • Stabilitas emosi
  • Ketahanan kerja

Perpanjangan SIM

SIM dapat diperpanjang tanpa keharusan mengikuti ujian:

  • SIM C dan SIM A biasa
  • Melalui SIM Corner/ SIM Keliling

Persyaratan perpanjangan SIM

  • Mengisi formulir permohonan
  • Fotokopi KTP dan asli
  • SIM asli masih berlaku
  • Surat keterangan kesehatan
  • Surat hasil tes piskologi
  • Keanggotaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN

Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya harus mengikuti ujian teori dan praktek. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *