KITAINDONESIASATU.COM- Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan polisi terhadap aktor sekaligus presenter atas dugaan kasus pelecehan seksual. Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial FA (27) dan kini resmi terdaftar di kepolisian.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menyebut laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 29 Desember 2025.
“Laporan tersebut sudah teregister dan saat ini sedang ditangani,” ujar Reonald dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6//1).
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak September 2024 hingga Mei 2025, dengan lokasi kejadian di sebuah perumahan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Reonald menjelaskan, korban mengaku terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor selama periode tersebut. Paksaan itu diduga terjadi karena korban merasa terancam setelah terlapor mengirimkan rekaman video intim yang diduga direkam tanpa sepengetahuan korban.
“Pelapor menyatakan terpaksa melakukan hubungan tersebut karena adanya video yang dikirimkan oleh terlapor,” ungkapnya.
Akibat peristiwa itu, korban disebut mengalami kehamilan yang kini telah memasuki usia delapan bulan. Saat mengetahui korban hamil, terlapor diduga sempat menyarankan korban untuk mengonsumsi obat penggugur kandungan, namun permintaan tersebut ditolak.
Tak hanya itu, terlapor juga sempat membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk menikahi serta bertanggungjawab atas korban dan bayi yang dikandungnya. Namun, menurut pihak kepolisian, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Atas dasar itu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya,” kata Reonald.
Dalam laporan tersebut, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti, mulai dari tangkapan layar percakapan, bukti chat, surat pernyataan, salinan identitas terlapor, foto terlapor, hingga foto hasil USG. (*)
