Berita UtamaNews

Heboh Hoaks SBY di Medsos, Polisi Mulai Penyelidikan

×

Heboh Hoaks SBY di Medsos, Polisi Mulai Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
SBY Dirawat di RSPAD Syahrial ‘Alhamdulillah Tidak Ada Hal yang Terlalu Serius
Presiden RI Ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono.

KITAINDONESIASATU.COM –  Polda Metro Jaya resmi turun tangan. Direktorat Reserse Siber kini menangani laporan dugaan penyebaran konten hoaks yang menyeret nama Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), di berbagai platform media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan dari seorang pengacara berinisial M terhadap empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Laporan tersebut saat ini telah masuk tahap penanganan oleh tim siber Polda Metro Jaya.

Budi menegaskan, setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan publik agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat lebih bijak bermedia sosial dan bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat,” ujar Budi.

Dalam proses pelaporan, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti, mulai dari tangkapan layar video yang beredar di YouTube dan TikTok hingga sebuah diska lepas berisi data digital terkait dugaan hoaks tersebut.

Kasus ini bermula dari langkah Partai Demokrat yang lebih dulu melaporkan sejumlah akun YouTube ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan oleh Badan Hukum dan Pengacara Partai Demokrat (BHPP DPP).

Ketua BHPP DPP Partai Demokrat, Muhajir, membenarkan bahwa laporan polisi telah dibuat terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menyerang SBY. Ia menyebut laporan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 264 KUHP.

Muhajir menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 30 Desember 2025, saat sejumlah akun media sosial mengunggah konten yang dinilai memuat informasi palsu dan menyesatkan.

Beberapa akun yang dilaporkan antara lain akun YouTube @AGRI FANANI dengan video berjudul “Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang Sejarah RI”, akun YouTube @Bang bOy YTN dengan judul provokatif terkait somasi dan tudingan terhadap SBY, serta akun YouTube @Kajian Online yang mengunggah video berisi klaim SBY menjadi tersangka dan narasi sensasional lainnya.

Selain itu, akun TikTok @sudirowibudhiusmp juga dilaporkan karena menyebarkan narasi yang menuding Partai Demokrat memainkan isu ijazah Presiden Joko Widodo demi menjatuhkan lawan politik.

Kini, seluruh konten tersebut berada dalam radar penyelidikan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, seiring menguatnya sorotan publik terhadap maraknya hoaks yang menyerang tokoh nasional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *