News

Seperti Aceh dan Sumbar, Lebak Terancam Bencana Akibat Tambang Ilegal

×

Seperti Aceh dan Sumbar, Lebak Terancam Bencana Akibat Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
tambang ilegal
Ilustrasi.

KITAINDONESIASATU.COM – Aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, dinilai sebagai ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan berpotensi memicu bencana ekologi besar jika tidak ditindak tegas dan berkelanjutan.

Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, menegaskan wilayah Lebak memiliki bentang alam strategis yang mencakup hutan lindung serta kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Ia mengingatkan, eksploitasi ilegal yang dibiarkan akan berujung pada kerusakan alam permanen.

“Jangan sampai penambang ilegal merusak hutan dan alam kita. Ini aset besar yang harus dijaga,” tegas Juwita di Lebak, Kamis (1/1).

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak untuk bersikap tegas terhadap para pelaku penambangan ilegal demi menyelamatkan kawasan hutan dari kehancuran. Menurutnya, kerusakan lingkungan bukan hanya soal alam, tetapi juga ancaman tragedi kemanusiaan, sebagaimana pernah terjadi di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan wilayah lainnya.

Karena itu, Juwita meminta pemerintah daerah, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kementerian Kehutanan, serta aparat kepolisian bergerak bersama mencegah kerusakan yang lebih luas.

Penambangan ilegal di Lebak meliputi pertambangan emas tanpa izin (PETI), pembalakan liar, hingga eksploitasi tambang di kawasan hutan lindung.

“Harapan kita ke depan, Lebak benar-benar bebas dari penambang ilegal agar hutan tetap lestari dan hijau,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Di sisi lain, DPRD Lebak menyambut baik langkah pemerintah daerah yang mengusulkan pertambangan rakyat berizin, dengan izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Skema ini, kata Juwita, harus melalui kajian mendalam dan tidak boleh menimbulkan dampak ekologis.

“Pertambangan rakyat harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak alam,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Wicaksana, mengungkapkan pihaknya telah menahan empat pelaku penambangan ilegal di Kecamatan Cibeber dan Cilograng, yang merupakan bagian dari kawasan TNGHS dan hutan lindung.

Dari empat tersangka tersebut, dua kasus telah rampung, sementara dua lainnya masih dalam proses penyidikan. Para pelaku terancam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *