KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Agama (Kemenag) membuat gebrakan besar di dunia pendidikan keagamaan. Literasi Al-Qur’an resmi akan menjadi syarat utama dalam rekrutmen, sertifikasi, hingga pengembangan karier guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, usai merilis hasil Asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025 di Jakarta. Kebijakan ini sekaligus menjadi alarm keras bagi mutu guru PAI di Indonesia.
“Ke depan, penguatan kompetensi membaca Al-Qur’an harus menjadi bagian integral dari rekrutmen, sertifikasi, hingga penilaian kinerja guru PAI,” ujar Amin Suyitno, Selasa (30/12/2025).
Kebijakan tegas ini lahir dari hasil asesmen terhadap 160.143 guru PAI jenjang SD/SDLB. Melalui aplikasi SIAGA Kementerian Agama, terungkap fakta mencengangkan: 58,26 persen guru PAI masih berada pada kategori pratama atau dasar dalam kemampuan membaca Al-Qur’an.
Sementara itu, hanya 30,4 persen guru berada pada kategori madya, dan 11,3 persen yang sudah mencapai tingkat mahir. Data ini dikumpulkan dengan metode triangulasi oleh Lembaga Taḥsin dan Taḥfīẓ Al-Qur’an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta, dengan tingkat kepercayaan tinggi baik di level nasional maupun daerah.
Rata-rata Indeks Membaca Al-Qur’an guru PAI SD/SDLB tercatat di angka 57,17. Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa pemahaman tajwid menjadi aspek paling lemah dan membutuhkan penguatan serius.
Amin Suyitno menegaskan, temuan ini menjadi landasan kuat reformasi sistem kepegawaian guru PAI. Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan.
“Guru PAI adalah ujung tombak pendidikan keagamaan di sekolah. Ketika lebih dari separuh guru PAI SD belum fasih membaca Al-Qur’an, ini adalah tantangan serius yang harus dijawab dengan kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.
Senada, Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M. Munir, menyebut kebijakan ini tepat sasaran karena menyentuh akar persoalan mutu pembelajaran PAI.
“Masalah utama bukan hanya pedagogik, tapi kompetensi dasar guru PAI itu sendiri, terutama kemampuan membaca Al-Qur’an secara tartil dan sesuai kaidah tajwid,” kata Munir.
Ia menambahkan, jika guru belum menguasai bacaan Al-Qur’an dengan baik, maka transfer literasi Al-Qur’an kepada siswa akan ikut terganggu. Hal ini menjelaskan mengapa kemampuan membaca Al-Qur’an siswa SD masih didominasi kategori dasar.
Melalui kebijakan ini, Kemenag akan melakukan langkah besar: mereorientasi sertifikasi guru PAI, menyusun standar kompetensi berbasis literasi Al-Qur’an, memperkuat kemitraan dengan pesantren dan PTKI, serta membangun sistem evaluasi berkala melalui asesmen nasional sebagai mekanisme kendali mutu yang berkelanjutan. (*)


