KITAINDONESIASATU.COM – Vonis keras dijatuhkan Pengadilan Militer III-15 Kupang. Empat prajurit TNI Angkatan Darat yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan brutal hingga menewaskan Prada Lucky Namo resmi divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan dipecat tidak hormat dari dinas militer.
Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto menegaskan, para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana militer berupa pemukulan terhadap bawahan secara bersama-sama yang berujung pada kematian korban. Sidang putusan tersebut digelar Rabu (31/12) sore di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Empat terdakwa itu adalah Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AD serta mewajibkan masing-masing terdakwa membayar restitusi lebih dari Rp136 juta kepada keluarga almarhum Prada Lucky Namo.
Vonis ini bahkan lebih berat dari tuntutan Oditur Militer, yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara. Hakim menilai hukuman pantas diperberat karena para terdakwa melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk dan beraksi sehari setelah korban sebelumnya sudah dianiaya oleh belasan prajurit lain, sehingga semakin memperparah kondisi korban hingga meninggal dunia.
Majelis hakim menegaskan, jika restitusi tidak dibayarkan sesuai tenggat waktu, harta kekayaan para terdakwa akan disita. Bila tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama dua bulan.
Usai putusan dibacakan, para terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, demikian pula pihak Oditur Militer. Keduanya diberi waktu 14 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.
Tak hanya empat orang, kasus tragis ini menyeret total 22 terdakwa yang diadili dalam tiga berkas perkara berbeda. Dalam sidang terpisah, 17 prajurit lain juga dijatuhi hukuman penjara, dengan dua perwira berpangkat letnan bahkan diganjar sembilan tahun penjara dan dipecat dari militer.
Perkara bermula dari dugaan “pembinaan” keras di Yonif TP 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT, yang berujung pada penganiayaan sadis terhadap Prada Lucky Namo. Korban sempat dirawat di fasilitas kesehatan sebelum akhirnya meninggal dunia pada 6 Agustus 2025. (*)



