Hukum

Siram Air Cabai ke Santri, Polisi Menahan Istri Pemilik Pesantren

×

Siram Air Cabai ke Santri, Polisi Menahan Istri Pemilik Pesantren

Sebarkan artikel ini
pesatren aceh
Polisi Aceh Barat menahan NN istri pemilik pesantren Darul Hasanah akibat menyiram air cabai kepada seorang santri. foto: Instagram @batanghelp

KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menahan istri pimpinan sebuah pondok pesantren atau Dayah berinisal NN (40) di berada di Kecaman Pante Ceureumen, Aceh Barat.

Penahanan itu karena diduga pelaku menyiraman air cabai kepada seorang santri bernama Teuku yang masih anak-anak.

Selain menyiram korban dengan air cabai, rambut korban juga dicukur hingga gundul.

Hal tersebut dilakukan pelaku karena korban dianggap telah melakukan pelanggaran merokok di area pesantren.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan penangkapan terhadap NN dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Selasa (1/10/2024) pukul 18.00 WIB.

“Hari ini kita mengamankan yang diduga pelaku penyiraman air cabai yang merupakan istri pimpinan Dayah,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, Rabu 2 Oktober 2024.

Pada saat Neneknya sedang memandikan sang cucu untuk menghilangkan rasa pedih dan panas yang dirasakan cucu.
Bocah itu teriak teriak kepanasan, bahkan dia langsung menceburkan diri dalam bak mandi.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *