KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus segera membuat payung hukum guna memberi efek jera para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online atau judol.
Demikian disampaikan Anggota DPRD DKI Jakarta Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Menurut Nabila, payung hukum diperlukan untuk mengatur pemberian sanksi dan pencegahan judi online bagi ASN dilingkungan Pemprov DKI.
Selain itu, kata Nabilah, payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) juga diperlukan agar ASN bisa mendapatkan pengetahuan berkala tentang bahaya judol.
Ia meyakini, Perda tersebut dapat melindungi aparatur negara terjerumus kecanduan judi online yang dikhawatirkan dapat mengganggu performa pelayanan.
“Dewan dapat mengajukan peraturan daerah yang mewajibkan ASN mengikuti pelatihan rutin tentang etika profesi dan risiko perjudian online,” ujar Nabilah.
Selain upaya pencegahan, penerapan sanksi (punishment) kepada ASN yang terlibat judi online juga dapat diatur dalam Perda. Dengan begitu diharapkan dapat menjadi efek jera bagi ASN lain.
“Yang penting, jika terlibat judi online harus mendapat sanksi tegas. Namun tetap diberikan peluang untuk rehabilitasi agar mereka dapat pulih,” kata Nabilah.


