KITAINDONESIASATU.COM – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 kini dibuka. Terdapat total 1.493 formasi yang disediakan untuk tiga jabatan.
Untuk posisi Pelaksana (Teknis) Khusus Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II dan Non-Aparatur Sipil Negara (ASN), tersedia 318 formasi. Sementara itu, untuk Jabatan Fungsional Kesehatan khusus bagi Eks THK II dan Non-ASN, disediakan 175 formasi. Formasi Fungsional Guru, yang ditujukan bagi Pelamar Prioritas Eks THK II, Non-ASN, dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), mencapai 1.000 formasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah, menyatakan bahwa pendaftaran seleksi PPPK akan dilakukan dalam dua tahap.
“Akan ada pengadaan PPPK untuk pelamar prioritas dan juga untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah,” ujarnya pada Rabu (2/10/2024).
Pelamar prioritas, seperti Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, serta eks THK II dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dapat mendaftar dari 1 hingga 20 Oktober. Sementara untuk pelamar honorer non-ASN yang aktif di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru, pendaftaran seleksi akan dibuka dari 17 November hingga 31 Desember.
Dinansyah menekankan bahwa pelamar PPPK dari kalangan honorer tetap menjadi prioritas di Pemprov Kalsel. “Sesuai dengan arahan pimpinan, kami berupaya mengakomodasi tenaga honorer untuk menjadi PPPK,” tegasnya.
Dalam seleksi PPPK kali ini, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel, Mashudi, mengungkapkan bahwa calon pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Sebagai contoh, pelamar PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik, sesuai dengan surat edaran dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024.
Sementara itu, untuk pelamar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan, mereka harus merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor PT.01.03/F/570/2024.
Bagi pelamar PPPK pada Jabatan Pelaksana, kualifikasi pendidikan untuk Penata Layanan Operasional adalah S1 dari semua jurusan, sementara Pengelola Layanan Operasional harus memiliki D-III dari semua jurusan. Jabatan Pengadministrasi Perkantoran dan operator layanan operasional memerlukan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat.
Pelamar untuk Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional jenjang Terampil diwajibkan memiliki pengalaman kerja di bidang terkait dengan kompetensi tugas yang dilamar minimal dua tahun. Sedangkan untuk pelamar Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Muda, pengalaman kerja minimal yang dibutuhkan adalah tiga tahun.


Respon (2)