Berita Utama

Korupsi Dana Banjir Bandang, Kadinsos Samosir Ditangkap!

×

Korupsi Dana Banjir Bandang, Kadinsos Samosir Ditangkap!

Sebarkan artikel ini
samosir
kajari samosir umumkan penahanan kadinsos samosir terkait korupsi bansos bencana longsor. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Negeri Samosir resmi menetapkan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial bagi korban bencana banjir bandang. Tindakan culas ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 516 juta.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, yang menyebut bahwa perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000 atau sekitar Rp516,2 juta.

“Setelah mengantongi alat bukti yang cukup dan hasil audit kerugian negara, kami menetapkan oknum Kadinsos berinisial FA sebagai tersangka utama,” katanya, dalam konferensi pers, Minggu (28/12).

Ditambahkan Kajari, total bantuan bencana yang dikucurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk penanganan korban banjir bandang di wilayah tersebut mencapai Rp1,5 miliar, yang diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian.

Bantuan yang semula direncanakan disalurkan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) kepada para korban, justru dialihkan menjadi bantuan barang. Pelaku menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang, diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *