Keuangan

RESMI! Daftar UMK Jabodetabek 2026, Kota Mana yang Paling Tinggi?

×

RESMI! Daftar UMK Jabodetabek 2026, Kota Mana yang Paling Tinggi?

Sebarkan artikel ini
rupiah 7304261 1280
IlustrasI.

KITAINDONESIASATU.COMUpah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jabodetabek 2026 resmi ditetapkan.

Dari seluruh UMK Jabodetabek 2026, Kota Bekasi tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi, hampir menyentuh angka Rp 6 juta.

Penetapan UMK Jabodetabek 2026 ini menjadi perhatian banyak pekerja karena mencerminkan arah kebijakan upah dan kondisi ekonomi daerah.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 5,7 persen menjadi Rp 2.317.601.

Seiring dengan itu, seluruh UMK di kabupaten dan kota juga ditetapkan melalui keputusan gubernur.

Dari hasil penetapan tersebut, Kota Bekasi berada di posisi teratas dengan nilai UMK mencapai Rp 5.999.443.

Sementara itu, daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat ditempati Kota Banjar dengan nominal sekitar Rp 2,36 juta.

Selain Jawa Barat, Provinsi Banten juga menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,74 persen menjadi Rp 3.100.881.

Beberapa wilayah di Banten bahkan mencatat UMK yang cukup tinggi, terutama di kawasan industri dan perkotaan.

Daftar UMK Jabodetabek 2026 dan Sekitarnya

Berikut beberapa UMK tertinggi di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya:

  • Kota Bekasi: Rp 5.999.443
  • Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
  • Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
  • Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
  • Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
  • Kota Depok: Rp 5.522.662
  • Kota Bogor: Rp 5.437.203
  • Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
  • Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926
  • Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191
  • Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
  • Kota Bandung: Rp 4.737.678
  • Kota Cimahi: Rp 4.090.568
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711
  • Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856
  • Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
  • Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
  • Kota Cirebon: Rp 2.878.646
  • Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
  • Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
  • Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380
  • Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
  • Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
  • Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644
  • Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
  • Kota Banjar: Rp 2.361.241

UMK Banten 2026

  • Kabupaten Pandeglang: Rp 3.360.078,06
  • Kabupaten Lebak: Rp 3.330.010,62
  • Kabupaten Tangerang: Rp 5.210.377,00
  • Kabupaten Serang: Rp 5.178.521,19
  • Kota Tangerang: Rp 5.399.405,69
  • Kota Cilegon: Rp 5.469.922,59
  • Kota Serang: Rp 4.665.927,94
  • Kota Tangerang Selatan: Rp 5.247.870,00

Sementara itu, daerah dengan UMK lebih rendah masih didominasi wilayah nonindustri seperti Kabupaten Pangandaran, Ciamis, dan Kuningan.

Kenaikan UMK Jabodetabek 2026 ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *