KITAINDONESIASATU.COM – Penetapan UMK Gunungkidul 2026 dilakukan bersamaan dengan pengumuman Upah Minimum Provinsi DIY tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi acuan penting bagi pekerja dan pelaku usaha.
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan kebijakan upah terbaru untuk tahun depan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah UMK Gunungkidul 2026 yang mengalami kenaikan.
Dengan adanya penyesuaian upah, UMK Gunungkidul diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di wilayah tersebut.
UMP DIY tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495. Angka ini naik dibandingkan UMP DIY tahun sebelumnya.
UMK Gunungkidul 2026
Kenaikan UMP DIY tercatat sebesar 6,78 persen. Secara nominal, peningkatan upah mencapai Rp153.414,05.
UMP tahun 2026 ditetapkan langsung oleh Gubernur DIY. Keputusan ini mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan DIY.
Dewan Pengupahan DIY terdiri dari berbagai unsur. Di antaranya serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota tahun 2026. Prosesnya dilakukan secara bertahap.
Penetapan UMK dilakukan oleh Gubernur DIY. Dasarnya adalah rekomendasi bupati atau wali kota dari Dewan Pengupahan daerah.
Untuk Kabupaten Gunungkidul, UMK tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.468.378. Angka ini berada di atas UMP DIY.
Kenaikan UMK Gunungkidul 2026 mencapai Rp138.115. Persentase peningkatannya tercatat sebesar 5,93 persen. (*)


