KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jawa Timur 2026 untuk seluruh wilayahnya.
Penetapan UMK Jawa Timur 2026 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur yang mengatur besaran upah minimum di 38 kabupaten dan kota, dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Dalam ketetapan UMK Jawa Timur 2026 ini, seluruh daerah mengalami penyesuaian UMK dengan besaran kenaikan yang bervariasi.
Kota Surabaya kembali menempati posisi teratas sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur.
Besaran UMK Surabaya pada 2026 tercatat nyaris menembus angka Rp 5,3 juta, mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Kabupaten Situbondo menjadi wilayah dengan UMK terendah meski tetap mengalami kenaikan dibanding UMK 2025.
Ketentuan UMK Jawa Timur 2026
UMK yang telah ditetapkan diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, perusahaan yang sebelumnya telah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkan besaran gaji karyawannya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mengurangi kesenjangan upah antarwilayah.
Daftar UMK Jawa Timur 2026
Berikut daftar UMK 38 kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2026 dari tertinggi hingga terendah:
- Kota Surabaya: Rp 5.288.796
- Kabupaten Gresik: Rp 5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 5.191.541
- Kabupaten Pasuruan: Rp 5.187.681
- Kabupaten Mojokerto: Rp 5.176.101
- Kabupaten Malang: Rp 3.802.862
- Kota Malang: Rp 3.736.101
- Kota Batu: Rp 3.562.484
- Kota Pasuruan: Rp 3.555.301
- Kabupaten Jombang: Rp 3.320.770
- Kabupaten Tuban: Rp 3.229.092
- Kota Mojokerto: Rp 3.208.556
- Kabupaten Lamongan: Rp 3.196.328
- Kabupaten Probolinggo: Rp 3.164.526
- Kota Probolinggo: Rp 3.045.172
- Kabupaten Jember: Rp 3.012.197
- Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.989.145
- Kota Kediri: Rp 2.742.806
- Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.685.983
- Kabupaten Kediri: Rp 2.651.603
- Kota Blitar: Rp 2.639.518
- Kabupaten Tulungagung: Rp 2.628.190
- Kota Madiun: Rp 2.588.794
- Kabupaten Lumajang: Rp 2.578.320
- Kabupaten Blitar: Rp 2.567.744
- Kabupaten Nganjuk: Rp 2.564.627
- Kabupaten Ngawi: Rp 2.556.815
- Kabupaten Magetan: Rp 2.553.866
- Kabupaten Sumenep: Rp 2.553.688
- Kabupaten Madiun: Rp 2.553.221
- Kabupaten Bangkalan: Rp 2.550.274
- Kabupaten Ponorogo: Rp 2.549.876
- Kabupaten Trenggalek: Rp 2.530.313
- Kabupaten Pamekasan: Rp 2.528.004
- Kabupaten Pacitan: Rp 2.514.892
- Kabupaten Bondowoso: Rp 2.496.886
- Kabupaten Sampang: Rp 2.484.443
- Kabupaten Situbondo: Rp 2.483.962
Dengan penetapan ini, Pemprov Jawa Timur berharap UMK Jawa Timur 2026 mampu mendorong kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

