KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah,P, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan uang senilai Rp 840 juta dari pihak berperkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana yang menjerat Padeli adalah penyalahgunaan kewenangan.
Peristiwa tersebut terjadi saat Padeli masih memegang jabatan strategis sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan. “Dalam penanganan perkara Baznas. Pada saat yang bersangkutan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang,” ungkap Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Ditambahkan Anang, terungkapnya kasus ini berawal dari aduan masyarakat. Tim Kejagung pun diturunkan dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya ternyata benar, mereka pun bergerak dan mengamankan P untuk dibawa ke Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan.
Jaksa Agung kemudian mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya guna mempermudah proses penyidikan.
Kejagung menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. (*)


