KITAINDONESIASATU.COM – Upah Minimum Kota atau UMK Kota Semarang 2026 diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan hasil simulasi sementara, besaran UMK Kota Semarang 2026 diproyeksikan berada di kisaran Rp 3,7 juta.
Angka ini muncul setelah adanya sosialisasi kebijakan pengupahan nasional yang disampaikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang menyampaikan bahwa simulasi tersebut mengikuti formula dan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.
Hasil perhitungan itu nantinya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dipertimbangkan sebagai bahan penetapan resmi.
UMK Kota Semarang 2026 Menunggu Pembahasan Dewan Pengupahan
Pemerintah Kota Semarang juga berencana membahas usulan UMK 2026 bersama Dewan Pengupahan Kota.
Forum ini akan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja untuk menyepakati angka yang dinilai paling sesuai dengan kondisi ekonomi daerah.
Proses pembahasan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat agar tidak melewati tenggat penetapan.
Selain itu, wali kota memiliki peran strategis dalam memberikan masukan agar kebijakan upah dapat mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dijadwalkan menetapkan UMK, UMP, serta upah minimum sektoral paling lambat pada 24 Desember 2025.
Hingga saat ini, angka Rp 3,7 juta masih bersifat simulasi dan belum memiliki kekuatan hukum.
Keputusan final UMK Kota Semarang 2026 baru berlaku setelah ditetapkan secara resmi oleh gubernur dan diumumkan kepada publik.(*)



