Berita Utama

Kebijakan Ketat Trump: Warga dari 39 Negara Dilarang Masuk AS Mulai 1 Januari 2026

×

Kebijakan Ketat Trump: Warga dari 39 Negara Dilarang Masuk AS Mulai 1 Januari 2026

Sebarkan artikel ini
Trump
Presiden AS, Donald Trump. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi global setelah secara resmi mengumumkan rencana pemberlakuan larangan masuk bagi warga negara dari 39 negara ke wilayah Amerika Serikat. Kebijakan drastis ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026, tepat setahun setelah ia kembali menjabat di Gedung Putih.

Langkah ini diambil dengan alasan penguatan keamanan nasional dan pengetatan prosedur skrining imigrasi. Daftar negara yang masuk dalam daftar hitam tersebut mencakup sejumlah negara yang dianggap tidak memenuhi standar keamanan berbagi data dan negara-negara dengan risiko geopolitik tinggi.

Menurut pernyataan resmi dari pihak Gedung Putih, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah potensi ancaman masuk ke wilayah AS dan menekan angka imigrasi ilegal.

Negara yang warganya dilarang masuk ke Amerika Serikat di antaranya:  Sierra Leone, Burkina Faso, Mali, Niger, Laos, Palestina, Afganistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Selain itu, sebanyak 15 negara tambahan dimasukkan ke dalam daftar negara yang menghadapi pembatasan parsial, yakni: Angola, Benin, Pantai Gading, Gabon, Gambia, Malawi, Mauritania, Nigeria, Senegal, Tanzania, Zambia, Zimbabwe, Antigua dan Barbuda, Dominika, serta Tonga.

Kebijakan ini langsung memicu reaksi keras dari dunia internasional dan organisasi hak asasi manusia, yang menganggap langkah tersebut diskriminatif dan berpotensi merusak hubungan diplomatik. Banyak pihak memprediksi akan ada tantangan hukum besar-besaran di pengadilan AS sebelum kebijakan ini resmi dijalankan pada awal 2026 mendatang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *