Berita Utama

Pelarian “Resbob” Berakhir: Penghina Suku Sunda Ditangkap di Jawa Timur!

×

Pelarian “Resbob” Berakhir: Penghina Suku Sunda Ditangkap di Jawa Timur!

Sebarkan artikel ini
sunda2
polisi berhasil menangkap resbob yang dinilai menghina masyarakat sunda. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Pelarian pemilik akun media sosial yang dikenal sebagai “Resbob”, pelaku penghinaan bernada SARA terhadap Suku Sunda, akhirnya berakhir. Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku di sebuah lokasi persembunyian di wilayah Jawa Timur pada Senin malam (15/12/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan pelacakan intensif selama 48 jam, menyusul maraknya laporan masyarakat dan keresahan yang ditimbulkan oleh unggahan pelaku. Pelaku yang diketahui bernama asli Adimas Firdaus, adalah seorang pekerja lepas yang sering berpindah-pindah tempat tinggal.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka AF telah kami amankan. Saat ini sedang dalam proses dibawa ke Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler yang digunakan pelaku untuk mengunggah konten penghinaan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku diduga adalah untuk mencari perhatian dan meningkatkan jumlah pengikut online (pansos), tanpa menyadari dampak serius yang ditimbulkannya.

Polda Jabar mengapresiasi kerja cepat tim siber dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengguna media sosial agar bijak dalam berekspresi. Apalagi banyak penggiat media sosial hanya mengejar jumlah pengikut agar bisa mendapat cuan dari hasil konten yang dibuat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *