KITAINDONESIASATU.COM – Polda Jawa Barat telah meningkatkan status perburuan terhadap pemilik akun YouTube yang menggunakan nama “Resbob”. Akun tersebut menjadi sorotan tajam setelah mengunggah konten video yang dinilai mengandung pelecehan dan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, memicu reaksi keras dari masyarakat Jawa Barat.
Video yang diunggah ‘Resbob’ beberapa hari lalu tersebut menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu kekhawatiran akan perpecahan SARA. Sejumlah tokoh adat dan perwakilan organisasi masyarakat Sunda secara resmi melaporkan akun ini ke pihak berwajib, menuntut tindakan hukum segera.
“Kami telah mengidentifikasi identitas terduga pelaku dan melakukan upaya pengejaran. Tim Siber saat ini fokus melacak lokasi keberadaan YouTuber ‘Resbob’,” ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan kepada wartawa, Minggu (14/12).
Beliau menambahkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Polri untuk mempercepat penangkapan.
Diungkapkan, perbuatan ini melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 Ayat 2, yang mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketenangan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Pelaku diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana SARA.(*)

