KITAINDONESIASATU.COM – Polri bergerak cepat menindaklanjuti kasus pengeroyokan dua debt collector atau ‘mata elang’ (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan, yang menyebabkan satu korban tewas di tempat dan satu lainnya meninggal dunia di rumah sakit. Sebanyak enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan persnya pada Jumat (12/12/2025), malam mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap enam anggota berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis alat bukti, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Sidang Etik Digelar Pekan Depan
Selain dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP secara pidana, keenam tersangka tersebut juga langsung diproses secara kode etik profesi. Divpropam Polri mengkategorikan perbuatan mereka sebagai pelanggaran berat yang diancam hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Polri memastikan sidang kode etik akan segera digelar. “Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, tanggal 17 Desember 2025,” tegas Trunoyudo.
Kasus pengeroyokan ini dipicu saat kedua korban memberhentikan sepeda motor yang digunakan pemotor. Ternyata penghentian menimbulkan perdebatan hingga terjadi pengeroyokan terhadap dua matel tersebut.
Polri berkomitmen penuh untuk memproses kasus ini secara transparan dan proporsional, serta menjamin tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum.(*)
