KITAINDONESIASATU.COM-Hingga Desember 2025, Pengadilan Agama (PA) Pandeglang telah memutus 1.659 perkara perceraian. Dari jumlah perkara tersebut, kaum perempuan mendominasi pengajuan cerai gugat.
Jumlah tersebut meningkat dibanding periode yang sama pada 2024 yaitu tercatat 1.463 perkara. Artinya, terdapat kenaikan 196 perkara atau sekitar 13,40 persen.
Azhar Nur Fajar Alam, Humas PA Pandeglang menngatakan, total perkara yang masuk sepanjang 2025 mencapai 2.302 perkara, dengan mayoritas berujung pada putusan cerai. “Yang paling banyak mengajukan cerai adalah perempuan melalui cerai gugat. Jumlahnya mencapai 1.393 perkara,” ungkapnya seperti dilansir Radarbanten.co,id, Kamis (11/12/2025).
Kata Azhar, cerai gugat ini telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Pengajuan cerai talak oleh pihak suami jauh lebih sedikit, hanya sekitar 300 perkara. “Tidak ada pola musiman. Dari tahun ke tahun, perempuan lebih banyak mengajukan cerai. Faktornya beragam,” ujarnya.
Data di PA Pandeglang selama 2025 menunjukkan pemicu perceraian paling banyak didominasi masalah nafkah yaitu 963 perkara. “Masalah nafkah dan ekonomi paling banyak menjadi alasan perceraian. Kasus judi juga meningkat, terutama judi online,” jelas Azhar.
Untuk latar belakangan perceraian karena kasus judi, lanjut Azhar, berasal dari beragam latar belakang. “Macam- macam, ada masyarakat umum, PPPK, dan ASN. Tahun ini ada ASN Pandeglang yang bercerai karena judi,” katanya.
Banyak Mediasi Gagal
Azhar menjelaskan, setiap perkara perceraian wajib melalui proses mediasi sebelum disidangkan. Akan tetapi, tingkat keberhasilannya untuk merukunkan pasangan masih rendah. “Untuk rukun kembali sangat sedikit yang berhasil. Tapi, mediasi tetap bermanfaat, terutama untuk menyelesaikan akibat hukum seperti hak asuh dan nafkah anak,” ujarnya.
Azhar mengingatkan pasangan suami pistri, terutama yang usia perkawinannya masih muda, agar tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk bercerai. “Setiap rumah tangga pasti ada masalah. Semakin lama usia perkawinan, tantangannya meningkat. Jangan langsung memutuskan bercerai, upayakan perdamaian dulu,” ujarnya. (*)
Penyebab lainnya Perceraian
- Perselisihan dan pertengkaran akibat judi: 201 perkara
- Masalah ekonomi: 65 perkara
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 20 perkara
- Perselingkuhan: 38 perkara
Sumber:Pangadilan Agama Pandeglang



