KITAINDONESIASATU.COM – Kenaikan Usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK DIY 2026 bisa mencapai 10,5 persen.
Rencana UMK DIY 2026 tersebut diusulkan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY berdasarkan survei kebutuhan hidup layak yang berada di kisaran Rp3,6 juta hingga Rp4,4 juta.
Jika disetujui, Kota Yogyakarta diperkirakan kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di DIY.
Berdasarkan data terbaru BPS DIY, tingkat kemiskinan terbuka tahun ini berada di angka 3,46 persen.
Kota Yogyakarta tercatat sebagai daerah dengan penurunan suhu tertinggi, meski selama ini memiliki UMK paling besar di wilayah DIY.
Selain MPBI, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga mendorong kenaikan UMK di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen.
Estimasi UMK DIY 2026 Jika Naik 10,5 Persen
Berikut perkiraan besaran upah jika kenaikan disetujui:
- Kota Yogyakarta : dari Rp2.655.041 → sekitar Rp2.933.298
- Kabupaten Sleman : Rp2.466.514 → sekitar Rp2.725.547
- Kabupaten Bantul : Rp2.360.533 → sekitar Rp2.608.892
- Kabupaten Kulon Progo : Rp2.351.239 → sekitar Rp2.603.626
- Kabupaten Gunungkidul : Rp2.330.263 → sekitar Rp2.574.842
Dengan proyeksi tersebut, Kota Yogyakarta masih menempati posisi pertama sebagai daerah dengan UMK tertinggi di DIY pada tahun 2026.
Meski demikian, tantangan kemiskinan tetap perlu mendapat perhatian serius agar peningkatan UMK DIY 2026 sejalan dengan peningkatan penyerapan tenaga kerja.(*)

