KITAINDONESIASATU.COM – Rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Jawa Timur 2026 tengah menjadi perhatian publik.
Pemerintah diperkirakan akan mengumumkan penetapan upah minimum UMK Jawa Timur 2026 pada Desember mendatang.
Mengikuti kabar bahwa regulasi terkait kenaikan upah telah rampung dibahas di tingkat pemerintah pusat.
Sementara itu, survei kebutuhan hidup layak untuk dasar perhitungan upah juga telah dilakukan oleh Kemnaker. Namun, penetapan UMK oleh pemerintah daerah masih menunggu keputusan final.
Prediksi UMK Jawa Timur 2026
Jika kenaikan upah hanya berada pada kisaran 3,5%, Surabaya diprediksi tetap menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, naik dari Rp5.032.635 menjadi Rp5.208.777.
Disusul Gresik sebesar Rp5.116.794, Sidoarjo Rp5.112.993, Pasuruan Rp5.109.191, dan Mojokerto Rp5.097.786.
Sementara wilayah dengan kenaikan berada di bawah kisaran Rp4 juta, seperti Kota Malang dan Kabupaten Malang, mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp3,6 juta.
Di sisi lain, sejumlah daerah lain berada di rentang Rp2,4 juta hingga Rp3,4 juta.
Kota Probolinggo, Kabupaten Jember, Banyuwangi hingga Kediri juga mencatatkan peningkatan, meski relatif lebih rendah dibanding kawasan industri besar.
Kabupaten Situbondo dan Sampang diperkirakan menjadi yang terendah dengan UMK sekitar Rp2,4 juta.
Dengan prediksi peningkatan moderat ini, pekerja dan pengusaha masih menanti keputusan resmi pemerintah terkait besaran final UMK Jawa Timur 2026.(*)



