Berita Utama

Presiden Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, BPIH Turun Rp2 Juta

×

Presiden Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, BPIH Turun Rp2 Juta

Sebarkan artikel ini
jemaah haji
jemaah haji asal RI. (Dok. Kemenag)

KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 13 November 2025.

BPIH, yang merupakan total biaya penyelenggaraan haji per jamaah, secara rata-rata nasional ditetapkan sebesar Rp87.409.366. Angka ini menunjukkan kabar baik karena terjadi penurunan sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun sebelumnya.

Komponen utama yang harus dibayarkan langsung oleh setiap jemaah haji reguler disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Rata-rata Bipih yang harus dilunasi jemaah pada tahun 2026 adalah sekitar Rp54.193.806. Sisanya, yaitu sekitar Rp33.215.559, ditutup menggunakan Nilai Manfaat (dana subsidi) yang bersumber dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat (DAU) yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Besaran Bipih yang dibayarkan jemaah bervariasi di setiap embarkasi. Sebagai contoh, Bipih terendah berada di Embarkasi Aceh sebesar Rp45.109.422, sementara Bipih tertinggi berada di Embarkasi Surabaya dengan nominal mencapai Rp60.645.422.

Keppres ini menjadi acuan resmi bagi calon jemaah haji untuk segera melakukan pelunasan. Pemerintah berkomitmen memastikan penurunan biaya ini tetap diiringi dengan peningkatan kualitas layanan bagi seluruh jemaah haji Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *