Berita Utama

Dimakzulkan Sepihak, Gus Yahya Ancam Tempuh Jalur Hukum

×

Dimakzulkan Sepihak, Gus Yahya Ancam Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Silaturahmi Alim Ulama Tegaskan Tidak Ada Pemakzulan Gus Yahya Ini Alasannya
Gus Yahya. (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Konflik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin memanas. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), memberikan sinyal keras akan menempuh jalur hukum jika desakan agar ia mundur terus berlanjut tanpa melalui mekanisme yang sah dan adil.

Pernyataan ini muncul sebagai respons tegas atas Keputusan Rapat Harian Syuriyah yang meminta dirinya mengundurkan diri dalam tenggat waktu tertentu. Gus Yahya menolak keras permintaan tersebut, menegaskan bahwa jabatan Ketua Umum yang diembannya adalah mandat resmi dari Muktamar ke-34 NU di Lampung, dan ia berkewajiban menuntaskan masa khidmatnya hingga akhir.

Gus Yahya menyebut langkah yang diambil oleh Syuriyah, terutama Rais Aam, KH Miftachul Akhyar, sebagai keputusan sepihak yang cacat secara substansi dan prosedural.

“Saya tidak rela posisi Ketua Umum PBNU yang merupakan amanah muktamar ini direbut oleh kepentingan sepihak yang tidak melalui proses musyawarah yang wajar,” tegasnya, Rabu (3/12/2025).

Ia menambahkan, tuduhan pelanggaran yang menjadi dasar desakan mundur tersebut tidak berdasar dan sudah ia klarifikasi, namun tidak diindahkan. Gus Yahya juga menolak kekuatan hukum surat edaran yang beredar mengenai pemberhentiannya, karena menurutnya, mekanisme pemberhentian Ketua Umum hanya bisa dilakukan melalui forum Muktamar, bukan Rapat Harian Syuriyah.

Ancaman jalur hukum ini mengisyaratkan keseriusan Gus Yahya untuk mempertahankan kepemimpinannya demi menjaga marwah organisasi.

Sebelumnya ketegangan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dipicu oleh serangkaian tuduhan pelanggaran Khittah NU yang dialamatkan kepada Ketua Umum, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Pihak Syuriyah, dipimpin Rais Aam, mendesak Gus Yahya mundur karena dinilai terlalu jauh mengaitkan PBNU dengan kepentingan politik praktis menjelang Pemilu 2029, melanggar prinsip netralitas organisasi. Selain itu, Gus Yahya dituduh mengambil kebijakan strategis tanpa persetujuan Syuriyah, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *