KITAINDONESIASATU.COM – Polres Metro Jakarta Barat menangkap pria berinisial WW (35) di sebuah apartemen di Kota Tangerang karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba sekaligus menyimpan sejumlah senjata api ilegal. Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (26/11) itu bermula dari pengembangan kasus yang mengarah pada nama WW, hingga akhirnya polisi melakukan penggeledahan di unit apartemen tempatnya tinggal.
Dari pemeriksaan, polisi mendapati bahwa pria bertato penuh tersebut diduga membeli, menyimpan, menguasai, hingga mengonsumsi berbagai jenis narkotika seperti sabu, ekstasi, ketamin, dan kanabinoid sintetis cair.
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari paket sabu, pecahan ekstasi, pil ekstasi aneka warna, ketamin, sembilan botol cairan kanabinoid sintetis, pods sisa pakai, timbangan digital, alat isap sabu, hingga beberapa ponsel.
Selain narkoba, polisi juga menemukan persenjataan ilegal, termasuk tiga senjata api rakitan beserta empat magazin, satu airsoft gun, satu pistol Walter P22, puluhan butir peluru berbagai jenis, dua kotak senjata, serta satu mobil Honda HR-V warna hitam.
Atas perbuatannya, WW dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Narkotika, Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025, hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman penjara panjang hingga denda miliaran rupiah. (*)

