Berita UtamaNews

3.868 PPPK Resmi Diangkat Pemkot Bogor

×

3.868 PPPK Resmi Diangkat Pemkot Bogor

Sebarkan artikel ini
IMG 20251201 WA0021 scaled
Suasana setelah upacara HUT ke-54 KORPRI di Lapangan Sempur, saat Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim foto bareng PPPK. (Kis/ist)

KITAINDONESIASATU.COM- Di tengah dorongan peningkatan kualitas pelayanan publik dan penataan tenaga non-ASN yang menjadi sorotan nasional, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan kembali peran vital KORPRI sebagai garda terdepan birokrasi.

Pesan itu ia sampaikan saat menjadi pembina upacara pada Peringatan HUT ke-54 KORPRI tingkat Kota Bogor di Lapangan Sempur, Senin 1 Desember 2025, yang sekaligus menjadi momentum penyerahan SK Pengangkatan 3.868 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Pada puncak peringatan tersebut, Dedie Rachim menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari implementasi kebijakan nasional terkait penataan tenaga non-ASN.

Sebanyak 3.868 orang PPPK Paruh Waktu resmi diangkat di lingkungan Pemkot Bogor dengan rincian: 200 orang guru, 17 tenaga kesehatan, dan 3.651 tenaga teknis. Tenaga teknis ini terbagi dalam empat jabatan, yakni Pengelola Umum Operasional sebanyak 749 orang, Operator Layanan Operasional 2.492 orang, Pengelola Layanan Operasional 116 orang, serta Penata Layanan Operasional 294 orang.

Mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI dalam Mewujudkan Indonesia Maju”, Dedie Rachim menegaskan bahwa KORPRI adalah tulang punggung birokrasi dan pelayanan masyarakat di daerah.

“Di sinilah KORPRI memegang peranan strategis sebagai pelayan masyarakat dan garda terdepan dalam mewujudkan mimpi serta harapan warga Kota Bogor. Semua itu hanya bisa terwujud jika seluruh anggota KORPRI memiliki niat yang baik, kesungguhan, pengabdian, dedikasi, dan integritas yang tinggi,” ujar Dedie dalam sambutannya.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penataan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.

Di tingkat daerah, pengangkatan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800.1.2.5/Kep.472-BKPSDM/2025 tentang Pengangkatan Calon PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Dalam SK tersebut, status Terhitung Mulai Tanggal (TMT) ditetapkan pada 1 Oktober 2025 dengan jadwal mulai melaksanakan tugas atau SPMT pada 1 Januari 2026.

“Jadi tanpa PPPK Paruh Waktu rasanya agak sulit juga jika hanya mengandalkan PPPK. Sehingga ini adalah bagian dari dukungan kepada pemerintah dalam meningkatkan kinerja dan memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan,” ujar Dedie.

Dalam kesempatan itu, Dedie juga mengajak seluruh ASN dan PPPK untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Ia mengingatkan bahwa berbagai bencana yang terjadi belakangan ini turut dipicu oleh kerusakan alam dan minimnya kesadaran menjaga lingkungan.

“Oleh karena itu, perlu dipersiapkan mitigasinya, kemudian langkah-langkahnya. Dan yang paling penting adalah pencegahannya,” ujarnya.

Dedie menutup sambutannya dengan menekankan bahwa pelestarian lingkungan tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat.

Tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan, menurutnya, adalah langkah sederhana namun krusial untuk mencegah bencana dan menjaga kualitas hidup warga Kota Bogor. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *