News

Pemerintah Siapkan Regulasi Lindungi Anak-anak Dari Penyalahgunaan Teknologi Digital

×

Pemerintah Siapkan Regulasi Lindungi Anak-anak Dari Penyalahgunaan Teknologi Digital

Sebarkan artikel ini
KemenPPPA

KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Indonesia memastikan rekomendasi dan masukan dari pelaksanaan ASEAN ICT Forum on Child Online Protection. Di mana nantinya hal tersebut dapat memperkuat setiap kebijakan perlindungan anak di dunia digital dari segala macam bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengatakan, pihaknya berharap upaya melindungi anak-anak di Indonesia dari penyalahgunaan teknologi digital dapat berjalan lebih efektif. Terlebih, nantinya juga akan melibatkan sektor swasta demi memastikan produk digital yang dihasilkan aman untuk anak-anak.

“Di ASEAN anak-anak yang terpapar teknologi hampir merata, mereka juga menjadi korban kekerasan di ranah daring. Ini menjadi catatan penting bagi semua negara di ASEAN untuk memastikan bahwa kebijakan dan implementasi program yang sudah diterapkan dapat dilaksanakan lebih efektif dan mampu menjaga, mengurangi risiko buruk bagi anak-anak,”tujar Nahar yang dikutip, Minggu (29/9).

Dikatakan Nahar, Indonesia memastikan dapat mengimplementasikan komitmen dan kebijakan yang sudah dibuat di tingkat global maupun di tingkat nasional. Kini, KemenPPPA dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki tugas besar menyelesaikan beberapa regulasi perlindungan anak di ranah daring.

“Beberapa regulasi yang sedang disiapkan, baik berupa Peraturan Presiden dan produk hukum turunan dari Undang-Undang ITE dan kebutuhan regulasi yang mengakomodir kebijakan dan penanganan oleh semua stakeholder Kementerian/Lembaga dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan anak-anak korban eksploitasi di ranah daring,” ujar Nahar.

Salah satu bentuk regulasi yang diharapkan segera terbit adalah Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi. KemenPPPA akan memperkuat kerjasama dengan industri teknologi untuk melindungi anak di ranah daring dan memastikan produk digital yang dihasilkan aman.

“Penguatan masyarakat juga dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi bekerjasama dengan lembaga masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi dalam perlindungan anak,” pungkas Nahar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *