Berita Utama

Resmi Dibuka! Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2026 dan Jadwal Pelunasan Tahap I

×

Resmi Dibuka! Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2026 dan Jadwal Pelunasan Tahap I

Sebarkan artikel ini
Jemaah Haji
Dokumentasi, jemaah haji asal Indonesia tiba di Arab Saudi. (Foto: Kemenag)

KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M. Bersamaan dengan pengumuman ini, tahap pertama pelunasan Bipih juga telah dibuka sejak Senin, 24 November 2025.

Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menegaskan bahwa pengumuman ini merupakan tahap krusial untuk memastikan seluruh kuota haji Indonesia dapat terisi penuh.

📝 Cara Cek Daftar Nama Jemaah Haji 2026

Daftar nama jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 2026 telah dirilis dan dapat diakses publik. Jemaah diimbau untuk segera memeriksa status mereka melalui tautan resmi Kemenhaj atau melalui aplikasi Pusaka Kemenhaj. Daftar ini mencakup jemaah berdasarkan nomor urut porsi dan jemaah prioritas lanjut usia (lansia) yang mendapat alokasi sebesar 5% dari total kuota.

Nama daftar jemaah bisa diakses melalui link Kementerian Haji dan Umrah RI di https://cloud.haji.go.id/index.php/s/9eHwaiHgrWkcEmc.

📅 Jadwal dan Kelompok Prioritas Pelunasan

Pelunasan Bipih 2026 dibagi menjadi dua tahap, dengan Tahap Pertama telah dibuka dengan jadwal dan prioritas sebagai berikut:

  • Jadwal Pelunasan Tahap I: 24 November – 23 Desember 2025.
  • Lokasi Pelunasan: Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah melakukan setoran awal.
  • Waktu Pelayanan: Pukul 08.00 hingga 15.00 WIB (sesuai jam kerja bank).

Prioritas Pelunasan Tahap I:

  1. Jemaah yang telah melunasi Bipih namun tertunda keberangkatannya dari tahun sebelumnya (lunas tunda).
  2. Jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan 1447 H/2026 M.
  3. Jemaah lanjut usia (lansia) yang masuk alokasi prioritas 5%.

🩺 Istitha’ah Kesehatan Jadi Syarat Mutlak

Menhaj Gus Irfan menekankan pentingnya persyaratan Istitha’ah Kesehatan (kemampuan kesehatan). Jemaah yang namanya masuk dalam daftar berhak lunas, wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas domisili sebelum melakukan pelunasan di bank.

“Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. Jika jemaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan,” tegas Gus Irfan.

Apabila setelah pelunasan Tahap I masih terdapat sisa kuota, Kemenhaj akan membuka Pelunasan Tahap II yang akan memprioritaskan pendamping lansia, penyandang disabilitas, jemaah terpisah mahram, dan jemaah cadangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *