KITAINDONESIASATU.COM – Pengungkapan kasus narkoba senilai fantastis Rp207,5 miliar di ruas Tol Trans Sumatera (TTS) KM 136B Lampung pada Kamis (20/11/2025) terkuak dari sebuah insiden yang tak terduga yakni kecelakaan tunggal mobil tanpa pengemudi.
Informasi yang dihimpun, fakta mengejutkan terungkap ketika petugas patroli tol menemukan mobil Nissan X-Trail ringsek di pinggir jalan. Anehnya, pengemudi mobil tersebut, yang belakangan diketahui berinisial MR (42), tidak ada di tempat. Penelusuran di sekitar lokasi memuncak saat ditemukan tas-tas besar yang dibuang ke jurang.
Setelah diperiksa oleh tim gabungan TNI, Polri, dan petugas tol, tas tersebut berisi 207.529 butir pil ekstasi senilai Rp207 miliar. Barang haram senilai ratusan miliar Rupiah itu dibawa MR dari Palembang menuju Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Selasa 25 November 2025, menjelaskan bahwa pengemudi mobil, MR, mengalami micro sleep hingga terjadi kecelakaan. Dalam kondisi panik dan takut, ia nekat membuang barang bukti.
Bareskrim Polri yang mengambil alih kasus ini berhasil menangkap MR, yang ternyata adalah seorang residivis kasus narkoba, di Tangerang tiga hari kemudian (23/11). MR mengaku mengalami microsleep yang menyebabkan kecelakaan.
Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kaki karena berupaya kabur saat ditangkap.
Polisi kini memburu dalang utama di balik peredaran narkoba lintas provinsi ini, yang telah ditetapkan sebagai DPO berinisial U. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Tol Trans Sumatera masih dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkotika skala besar.(*)

