KITAINDONESIASATU.COM – Hotman Paris Hutapea tidak lagi menjadi pengacara yang mewakili mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Keputusan tersebut membuat Hotman tidak melanjutkan pembelaannya terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kuasa hukum baru Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menjelaskan bahwa keluarga memang tidak meminta Hotman untuk mendampingi Nadiem pada tahap persidangan. Ia mengatakan, “Untuk penuntutan yang ditunjuk saya sama Pak Ari Yusuf Amir,” pada Senin, 24 November 2025. Ari Yusuf sendiri sebelumnya dikenal sebagai salah satu pengacara yang pernah membela Tom Lembong.
Sementara itu, berkas perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem telah resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Dodi menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Nadiem juga telah menyampaikan kepada KPK bahwa pengadaan laptop merupakan kewenangan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin). (*)
