KITAINDONESIASATU.COM– Wacana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2026, ditegaskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih belum siap untuk diimplementasikan dalam waktu dekat.
Direktur Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman mengungkapkan bahwa skema gaji tunggal ini masih dalam tahap pengkajian mendalam dan membutuhkan persiapan yang matang. “Single salary nanti kita kaji lagi deh, belum terlalu siap,” ujarnya, Senin 24 November 2025.
Ditambahkan, kebijakan ini direncanakan untuk periode jangka menengah, yang artinya penerapannya kemungkinan baru dapat dilakukan pada tahun 2027 atau setelahnya. Alasannya, implementasi sistem baru ini memerlukan penyesuaian fiskal, revisi regulasi seperti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN, dan simulasi yang komprehensif.
Meskipun demikian, Kemenkeu bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB terus mematangkan desain teknis single salary.
Sistem ini bertujuan menyederhanakan komponen penghasilan ASN yang selama ini terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan, menjadi satu jenis penghasilan yang transparan dan berbasis kinerja.
Pemerintah berharap sistem ini dapat menjamin kesejahteraan ASN, bahkan hingga usia pensiun, serta mendorong profesionalisme birokrasi. Namun, Kemenkeu menekankan bahwa persiapan yang matang sangat krusial untuk menghindari dampak buruk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama bagi keuangan daerah.(*)

