KITAINDONESIASATU.COM – Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengungkapkan lokasi pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati yang masih di bawah umur bukanlah sebuah pondok pesantren, melainkan tempat pengajian.
Dirinya juga menegaskan tersangka S (29) dan MHS (51) merupakan guru ngaji di tempat pengajian tersebut. Hanya saja di tempat pengajian tersebut, kedua tersangka menggunakan sistem menginap sehingga warga menyebutnya pondok pesantren, dan para korban adalah murid perempuan dari para tersangka.
“Jadi ini perlu kita luruskan juga ya. Pada dasarnya memang di sana belum kita bisa bilang ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebaginya belum ada. Jadi memang dia ini guru ngaji, namun karena orang-orang yang ngaji belajar ngajinya menginap kemudian berhari-hari sehingga orang-orang sekitar situ sudah mengira dan memberi panggilan pondok pesantren,” jelas Sang Ngurah Wiratama, Sabtu 28 September 2024 malam.
Sang Ngurah juga menyebut kedua tersangka memiliki keterkaitan hubungan antara orang tua dan anak, dan kedua tersangka membuka tempat pengajian tersebut sejak tiga tahun terakhir.
“Ini hubungan antara satu sama lain adalah orang tua dan anak. Bapak dan anak lebih tepatnya,” lanjutnya.
Sedangkan terkait adanya warga yang berkumpul di sekitar lokasi tempat pengajian tersebut pada Jumat 27 September 2024 malam, dirinya menyebut adanya antusias warga yang berusaha membantu mengamankan para tersangka.
“Bahwa kejadian yang terjadi malan tadi bukan karena terduga pelaku ini diamankan oleh warga ya, namun karena polisi sudah melaksanakan tugasnya mengamankan, kemudian antusias warga yang mendukung tindakan kepolisian untuk mengamankan tersebut, sehingga warga berkumpul membantu tugas polisi pada saat mengamankan, jadi bukan karna diamankan warga dan sebagainya,” tegasnya.
Sang Ngurah juga mengatakan saat ini dilokasi tempat pengajian tersebut sudah dipasangi garis polisi, dan tidak ada pengamanan lebih dari pihak Polres Metro Bekasi.
