KITAINDONESIASATU.COM – Seorang warga lansia di Kampung Cipicung, Garut, yang akrab disapa Mak Atih, menyampaikan keluhan serius kepada Kang Dedi Mulyadi.
Mak Atih menuding Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Garut telah memanfaatkan sumber mata air di tanah miliknya selama lebih dari tiga dekade tanpa memberikan kompensasi yang layak.
Awal Mula Sengketa Tanah dan Air
Sumber mata air melimpah yang berada di lahan Mak Atih awalnya dibeli oleh almarhum suaminya, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Desa. Tujuan pembelian tersebut adalah untuk kepentingan warga, seperti pengairan sawah hingga pemenuhan kebutuhan air masjid.
Namun, berdasarkan penuturan Mak Atih, PDAM Garut kemudian memanfaatkan air tersebut untuk kebutuhan pelanggan mereka.
Pengalihan ini diduga terjadi karena keputusan suaminya yang merasa sayang jika air sebanyak itu hanya digunakan untuk irigasi. Sejak saat itu, aliran air sepenuhnya masuk ke PDAM.



