KITAINDONESIASATU.COM – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang, dan langkah tersebut mendapat dukungan penuh dari pemerintah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan tegas terhadap pengesahan regulasi tersebut. Persetujuan itu disampaikan Supratman saat membacakan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (18/11/2025).
Dalam rapat yang juga mengesahkan dukungan seluruh fraksi terhadap revisi KUHAP, Supratman menekankan bahwa pemerintah melihat pembaruan aturan acara pidana ini sebagai hal penting untuk memperkuat sistem hukum Indonesia di era modern.
“Presiden menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPR yang telah menuntaskan pembahasan revisi KUHAP,” ujarnya.
Supratman mengingatkan bahwa KUHAP yang berlaku sejak 1981 merupakan tonggak sejarah karena menggantikan aturan kolonial, namun setelah empat dekade, dinamika sosial, teknologi, dan kejahatan baru membutuhkan pembaruan. Ia menilai hukum acara pidana perlu merespons fenomena seperti kejahatan siber, kejahatan lintas negara, serta meningkatnya perhatian publik terhadap HAM.
“Pembaruan KUHAP akan membuat proses penegakan hukum lebih adaptif, modern, dan tetap menjunjung asas keadilan,” kata Supratman
Ia juga menambahkan bahwa aturan baru ini disusun untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan dan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat. Pengesahan RUU KUHAP dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.
Setelah Komisi III menyampaikan laporan, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan fraksi dan seluruhnya menyatakan sepakat.
Sebelum voting, Ketua Komisi III Habiburokhman melaporkan hasil pembahasan sekaligus meluruskan beragam kabar bohong mengenai isi RUU KUHAP, termasuk isu penyadapan dan anggapan bahwa polisi dapat membekukan rekening tanpa dasar hukum. Ia menegaskan bahwa isu-isu tersebut tidak mencerminkan naskah final yang telah disahkan. (*)

