Berita Utama

DPR Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang

×

DPR Sahkan RKUHAP Menjadi Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
gedung dpr
gedung dpr. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (18/11/2025). Pengesahan ini menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, menggantikan KUHAP yang sudah berlaku sejak tahun 1981.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani menyetujui RKUHAP setelah mendengarkan laporan dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Dalam laporannya, ditekankan bahwa proses penyusunan RUU ini telah berupaya memenuhi asas meaningful participation atau partisipasi yang bermakna dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, hingga penegak hukum. Komisi III disebut telah menerima masukan tertulis dan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan lebih dari seratus pihak.

Baca Juga  Bayern Muenchen Gasak Club Brugge 4-0, Remaja 17 Tahun Catat Sejarah Liga Champions

RKUHAP yang baru ini membawa sejumlah substansi perubahan utama, salah satunya bertujuan untuk memperkuat prinsip due process of law dan menjamin hak-hak tersangka/terdakwa. Selain itu, RUU ini juga mengatur penguatan hak kompensasi dan restitusi bagi korban.

Pengesahan RKUHAP sempat diwarnai isu kontroversi terkait pengaturan penyadapan dan penyitaan. Namun, Ketua Komisi III menegaskan bahwa ketentuan penyadapan akan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang tersendiri dan semua upaya paksa seperti pemblokiran rekening atau penyitaan harus mendapatkan izin dari hakim atau Ketua Pengadilan Negeri, membantah kekhawatiran adanya kewenangan sewenang-wenang.

Baca Juga  Antisipasi Banjir dan Longsor, DPR Minta BNPB dan BPBD Perkuat Mitigasi

Dengan disahkannya UU ini, diharapkan tercipta fondasi hukum acara pidana yang lebih modern, berkeadilan, dan responsif terhadap perkembangan zaman, serta selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *