KITAINDONESIASATU.COM – Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat menciduk dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan, SS (35) dan KD (22), yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online di Indonesia. Keduanya ditangkap pada Rabu (12/11) di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat.
“Kami menangkap dua WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan prostitusi online di Jakbar,” ujar Kepala Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, saat jumpa pers, Jumat (14/11).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai adanya WNA yang menawarkan jasa melalui platform online. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Jakbar melakukan penyelidikan lewat patroli daring.
“Petugas kemudian menemukan indikasi transaksi prostitusi online dan melakukan undercover buying untuk memastikan pelakunya,” kata Pamuji.
SS masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan, sedangkan KD menggunakan visa travel melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta. Saat digerebek, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai total Rp30 juta, masing-masing Rp15 juta dari SS dan KD, serta alat kontrasepsi, ponsel, dan barang bukti lainnya.
“SS dan KD memasang tarif 900 dolar AS atau sekitar Rp15 juta per sesi. Mereka mengaku difasilitasi seorang perantara berinisial L,” tambah Pamuji. Namun, sosok L berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran.
Kedua WNA tersebut dikenai Pasal 75 ayat 1 dan Pasal 122 huruf A UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta. (*)

