Berita UtamaNews

Imigrasi Amankan 14 WNA China untuk Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Izin Kerja

×

Imigrasi Amankan 14 WNA China untuk Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Izin Kerja

Sebarkan artikel ini
wna
Imigrasi tangkap 14 WNA China ilegal.

KITAINDONESIASATU.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggagalkan aksi 14 warga negara China yang bekerja sebagai buruh kasar dalam pembangunan sebuah mal di kawasan Jakarta Utara (Jakut). Para WNA itu diamankan pada Senin (14/10) setelah laporan masyarakat masuk ke pihak Imigrasi.

“Empat belas warga Tiongkok itu kami tangkap setelah menerima laporan publik,” ungkap Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamudji Raharja, saat konferensi pers, Jumat (14/11).

Mereka kedapatan bekerja dengan berbagai tugas di lokasi proyek, padahal hanya mengantongi visa kunjungan, sehingga dianggap menyalahgunakan izin tinggal sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menjelaskan bahwa seluruh WNA tersebut memiliki izin tinggal kunjungan indeks C18. Rinciannya, QZ bertugas sebagai mandor, HZ sebagai tukang kayu pembuat pintu, dan WF menjadi asisten mandor. Ada pula JM sebagai pembuat atap, JJ sebagai tukang cat, PJ sebagai tukang listrik, LZ tukang las, serta YD dan YD yang memasang plafon gantung.

Daftar lainnya, PG sebagai teknisi listrik, YS dan CW sebagai tukang plafon, PS tukang cat, dan ZG sebagai pemasang keramik.

Saat diperiksa, seluruhnya diduga melanggar Pasal 116 UU Keimigrasian karena tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan, serta Pasal 122 huruf a karena dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan.

“Tindakan administratif berupa pendetensian dan deportasi ke negara asal akan dilakukan,” tegas Rendra.

Ia juga menegaskan komitmen Imigrasi Jakut mendukung Astacita Presiden Prabowo Subianto dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk penegakan hukum keimigrasian yang tegas dan konsisten.

“Kami akan terus menindak pelanggar, sekaligus memastikan WNA yang patuh dan membawa manfaat tetap bisa tinggal di Indonesia,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *