KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan keprihatinannya atas video viral pendakwah Muhammad Elham Yahya Luqman Al Maliki atau Gus Elham yang mencium anak-anak kecil di atas panggung. KemenPPPA menegaskan bahwa tindakan tersebut, terlepas dari motifnya, berpotensi masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak dan dapat dijerat pidana.
Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menjelaskan bahwa perilaku mencium anak di area sensitif, apalagi dilakukan di ruang publik dan dipertontonkan, dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak mental dan psikis anak. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Meskipun mungkin ada anggapan itu adalah bentuk kasih sayang, namun setiap sentuhan, ciuman, atau interaksi fisik yang tidak senonoh atau tidak pada tempatnya di area sensitif tubuh anak dapat dikualifikasikan sebagai kekerasan psikis,” ujarnya kepada wartawan, Rabu 12 November 2025.
Ia menambahkan bahwa perbuatan yang dipertontonkan itu juga melanggar norma kesusilaan dan etika seorang pemuka agama.
KemenPPPA mendorong pihak kepolisian dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan investigasi mendalam, khususnya terhadap kondisi psikologis anak-anak yang menjadi korban dalam video tersebut.
Prioritas utama adalah memastikan pemulihan dan perlindungan bagi anak-anak yang terlibat. KemenPPPA juga mengingatkan publik, khususnya para influencer atau tokoh publik, untuk menjaga etika dan moral dalam berinteraksi dengan anak-anak.(*)

