Berita Utama

4 Penculik Bilqis di Makasaar Kena Pasal TPPO!

×

4 Penculik Bilqis di Makasaar Kena Pasal TPPO!

Sebarkan artikel ini
balita
polda sulsel menangkap 4 penculik bilqis dari beberapa daerah. (Ist)

KITAINDONE5IASATU.COM – Polda Sulsel secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan balita Bilqis Ramadhany (4), yang dilaporkan hilang dari Taman Pakui Sayang, Makassar. Penetapan tersangka ini menyusul ditemukannya Bilqis dalam kondisi selamat di Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (8/11) malam, setelah enam hari pencarian lintas provinsi.

Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers hari ini menjelaskan bahwa keempat tersangka memiliki peran berbeda dan diduga kuat terlibat dalam sindikat perdagangan anak antar pulau. Korban, balita Bilqis, diketahui sempat tiga kali diperjualbelikan oleh para pelaku.

Awalnya, Bilqis diculik oleh pelaku pertama, seorang wanita berinisial SY, yang kemudian menjual korban kepada tersangka lain berinisial NH. Dari tangan NH, korban kembali dijual kepada pasangan berinisial MA (42) dan AS (36) di Jambi.

Pasangan ini bahkan diketahui menjual kembali Bilqis kepada salah satu kelompok di kawasan Suku Anak Dalam (SAD) dengan harga terakhir mencapai Rp 80 juta.

Polisi menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Keberhasilan penyelamatan Bilqis ini mengungkap adanya jaringan kejahatan yang terorganisir, dan polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang terlibat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *