KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek di RSUD, serta penerimaan gratifikasi. Penetapan ini dilakukan setelah Sugiri dan beberapa pihak lain terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Minggu (9/11/2025), mengumumkan bahwa total ada empat tersangka dalam kasus ini. Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan proyek Sucipto.
Kasus ini terbagi dalam tiga klaster. Klaster utama adalah dugaan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono, di mana Yunus Mahatma diduga memberi uang hingga Rp900 juta kepada Bupati Sugiri agar posisinya tidak diganti.
Klaster kedua melibatkan suap proyek pekerjaan di RSUD senilai Rp14 miliar, di mana Sugiri diduga menerima fee dari rekanan. Total uang yang diduga diterima Sugiri dalam tiga klaster mencapai Rp2,6 miliar.
Saat ini, Sugiri Sancoko dan tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. KPK menduga praktik suap ini juga terjadi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemkab Ponorogo dan akan terus didalami.(*)

