Berita UtamaNews

DKI Jakarta Perjelas Raperda KTR: Fokus Batasi Perokok, Bukan Melarang

×

DKI Jakarta Perjelas Raperda KTR: Fokus Batasi Perokok, Bukan Melarang

Sebarkan artikel ini
dprd dki
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali bikin heboh. DPRD DKI Jakarta menegaskan, aturan ini bukan melarang total aktivitas merokok, tapi membatasi dengan tegas di area tertentu, terutama di lingkungan pendidikan dan kesehatan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menegaskan, pasal larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak akan tetap dipertahankan.

“Sekolah itu lembaga pendidikan, tempat calon-calon pemimpin masa depan. Harus steril dari paparan rokok,” ujar Khoirudin di Jakarta, Kamis (6/11).

Baca Juga  Terlibat Pembunuhan Briptu Iqbal, Pentolan OPM Anus Asso Ditangkap

Namun, ia menegaskan masyarakat tak perlu panik. Penjualan rokok masih diperbolehkan di tempat-tempat hiburan dan kafe.

 “Kalau untuk berdagang, masih boleh di tempat hiburan seperti itu ya. Tapi jangan di dekat anak-anak,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR, Farah Savira, menegaskan aturan larangan ruang merokok di dalam ruangan tertutup (indoor smoking) juga tetap diberlakukan.

“Ketentuan ini tidak dihapus karena memiliki dasar hukum yang kuat. Tujuannya melindungi anak-anak dari akses mudah terhadap rokok,” jelas Farah.

Baca Juga  Fencer Muda Kota Bogor Meledak di Bupati Cup, IKASI Ungkap Rahasia Pembinaan

Farah mengungkapkan, setelah rampung di tingkat pansus, draft Raperda KTR akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum dibawa ke rapat pimpinan dan paripurna DPRD.

Namun, ia membuka peluang bahwa pasal-pasal sensitif masih bisa dibahas ulang di tingkat Bapemperda sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah tegas ini pun menuai beragam reaksi. Sebagian warga mendukung karena dinilai sebagai upaya melindungi anak-anak dari bahaya rokok, namun ada juga yang khawatir kebijakan ini bisa menekan para pedagang kecil. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *