KITAINDONESIASATU.COM – Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan di lingkungan Dinas PUPR PKPP. KPK menegaskan bahwa Dani tidak ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada Senin, 3 November 2025.
Mantan legislator DPRD Riau itu justru memilih menyerahkan diri ke KPK pada Selasa, 4 November 2025. “DAN datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Rabu, 5 November 2025.
Dalam kasus ini, peran Dani dinilai sangat penting karena diduga berperan sebagai pengelola sekaligus pencair dana hasil pemerasan. Selain itu, ia juga dituding menyiapkan dan mengatur penggunaan uang tersebut untuk keperluan pribadi sang gubernur.
Dani M Nursalam diketahui merupakan lulusan Ilmu Kelautan Universitas Riau, kemudian melanjutkan pendidikan S2 Manajemen Publik di Universitas Sutomo. Semasa kuliah, ia aktif di berbagai organisasi mahasiswa dan kepemudaan seperti Mapala, Senat Fakultas Perikanan, KNPI, dan GP Ansor.
Karier politiknya dimulai saat Pemilu 2004 ketika ia terpilih sebagai anggota DPRD melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Prestasinya makin menonjol pada Pemilu 2009 saat PKB Inhil meraih enam kursi dan Dani menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Inhil. Pada Pemilu 2014, ia meraih suara tertinggi dan kemudian dipercaya menjadi Ketua DPRD Inhil periode 2014–2019.
Setelah itu, Dani ditunjuk sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid hingga kasus ini mencuat. (*)
