KITAINDONESIASATU.COM – Ribuan buruh yang berasal dari berbagai konfederasi serikat pekerja memadati depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 6 November 2025 siang. Aksi unjuk rasa besar-besaran ini berpusat pada satu tuntutan utama: mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang diklaim berpihak penuh pada kepentingan pekerja.
Massa aksi menilai, undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku saat ini, terutama setelah Omnibus Law Cipta Kerja, telah merugikan posisi buruh dalam hal upah, jaminan sosial, dan kepastian kerja. Oleh karena itu, mereka menuntut dibentuknya UU Ketenagakerjaan baru yang diinisiasi dan dirumuskan bersama oleh serikat buruh.
Selain isu UU, demonstran juga menyuarakan tuntutan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 minimal sebesar 15% secara nasional. Kenaikan ini dianggap krusial untuk mengimbangi lonjakan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Polisi mengerahkan lebih dari seribu personel gabungan untuk mengamankan jalannya aksi. Massa aksi berjanji akan terus melakukan demonstrasi hingga tuntutan mereka diterima dan diakomodasi oleh DPR dan Pemerintah. Aksi ini sempat membuat arus lalu lintas di sekitar Senayan mengalami penutupan dan rekayasa jalan situasional.(*)

